Nama Jabatan | Kepala Urusan Pengabdian Masyarakat |
Bagian/Unit | Akademik dan Riset/LPPM |
Atasan Langsung | Kepala Bagian LPPM |
Atasan Tidak Langsung | Wakil Rektor 1 |
Bawahan | Staf Urusan Pengabdian Masyarakat |
Tugas dan Kewajiban | 1. Mengelola kegiatan pengabdian masyarakat dan rekognisi. 2. Membuat surat tugas pengabdian dan rekognisi. 3. Merekap laporan pengabdian dan rekognisi dosen sebagai eviden pengmas dan rekognisi tiap bulan dan rekap laporan per TW. 4. Membuat surat keterangan selesai pengabdian masyarakat. 5. Merencanakan kegiatan pengmas, menginisiasi mitra, menginformasikan ke dosen jika ada tawaran permohonan pengabdian dari mitra. 6. Menyusun laporan berkala pengelolaan unit pengabdian masyarakat kepada Kepala Bagian LPPM. |
Tanggung Jawab | Pencapaian target indikator pengabdian masyarakat tercapai |
PERSYARATAN JABATAN | |
MANDATORY | |
1. Status Kepegawaian | Status pegawai kontrak professional, calon pegawai tetap, pegawai tetap dan atau perbantuan |
2. Masa Kerja | Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun |
3. Jabatan Fungsional | Minimal Asisten Ahli untuk Dosen, Minimal Madya untuk TPA |
4. Nilai Kinerja Individu | Memiliki Nilai Kinerja Individu (NKI) minimal P2 dalam satu tahun terakhir pada posisinya |
NON MANDATORY | |
1. Sertifikasi | Ms. Office Basic, Office 365 Basic, Operator Komputer Madya, Administrasi Perkantoran, Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Service Excellent, TOEIC – Speaking and Writing (Leve Min. 5), Sertifikasi Junior Public Relations Officer, Certificate in Administration Support, Certificate in Administrative Skills |
2. Tuntutan Fisik | Kesehatan baik untuk melakukan pekerjaan dan mempunyai stamina serta daya tahan cukup kuat untuk melaksanakan tugas-tugas berat |
3. Tuntutan Mental | Jujur, Inisiatif dan Kreatif, dapat mengambil keputusan secara cepat; mampu menganalisis dan membuat berbagai output informasi yang bermutu tinggi |