Nama JabatanKepala Bagian Alumni dan Konseling
Bagian/UnitKemahasiswaan dan Pemasaran/Pemasaran dan Admisi
Atasan LangsungWakil Rektor 3
Atasan Tidak LangsungRektor
Bawahan1. Kepala Urusan Alumni Dan Endowment Fund
2. Kepala Urusan Pengembangan Karier Dan Bimbingan Konseling
Tugas dan KewajibanMengelola kegiatan pengembangan dan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study:
1. Merencanakan dan memimpin pelaksanaan program kerja bidang
pengembangan dan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan
penyaluran lulusan serta tracer study;
2. Melakukan koordinasi kegiatan pengembangan dan layanan karir
mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study;
3. Menentukan target dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangandan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study;
4. Mengelola dan menyusun dokumentasi pengembangan dan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study;
5. Merencanakan, mengelola dan memelihara sumber daya bagian;
6. Merencanakan dan memimpin pelaksanaan program kerja bidang
pengembangan kompetensi mahasiswa lulusan serta layanan karir alumni;
7. Melaksanakan koordinasi dengan kalangan industri/unit bisnis
eksternal dan internal guna pemanfaatan lulusan;
8. Melaksanakan monitoring dan melakukan evaluasi masa tunggu lulusan dibandingkan dengan pemanfaatan oleh kalangan industri/unit bisnis internal dan eksternal;
9. Melakukan koordinasi kegiatan pengembangan kompetensi dan layanan karir alumni dengan unit terkait;
10. Menentukan target dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan layanan karir;
11. Mengelola dan menyusun dokumentasi pengembangan dan layanan karir;
12. Membuat laporan kegiatan dan kinerja bagian pengembangan karir dan konseling secara berkala dan melaporkannya kepada Warek III.
Tanggung Jawab1. Tersedianya rencana kerja RKA dan RKM unit kerja bidang Pengembangan Karir dan Konseling;
2. Memastikan pengadministrasian kegiatan Pengembangan karir dan
konseling mahasiswa berjalan dengan baik;
3. Memastikan kegiatan Pengembangan karir dan konseling mahasiswa berjalan dengan baik tercapainya target kinerja unit pengembangan karir dan konseling.
WewenangMemberikan penilaian kinerja pegawai yang berada di unit kerja bidang Pengembangan Karir dan Konseling
PERSYARATAN JABATAN
MANDATORY
1. Status Kepegawaian Status pegawai kontrak professional, calon pegawai tetap, pegawai tetap dan atau perbantuan
2. Masa KerjaMemiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun
3. Jabatan FungsionalMinimal Asisten Ahli untuk Dosen, Minimal Madya untuk TPA
4. Nilai Kinerja Individu Memiliki Nilai Kinerja Individu (NKI) minimal P2 dalam satu tahun terakhir pada posisinya
5. PengalamanMemiliki pengalaman sebagai Kepala Urusan atau yang selevel
NON MANDATORY
1. SertifikasiMs. Office Basic, Office 365 Basic, Operator Komputer Madya, Administrasi Perkantoran, Service Excellent, TOEIC – Speaking and Writing (Level Min. 3), IELT – Score 5, Moodle Course Creator, Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Basic Counseling 1, Basic Therapy, Sertifikasi Komunikasi Efektif
2. Tuntutan FisikKesehatan baik untuk melakukan pekerjaan dan mempunyai stamina serta daya tahan cukup kuat untuk melaksanakan tugas-tugas berat
3. Tuntutan MentalJujur, Inisiatif dan Kreatif, dapat mengambil keputusan secara cepat; mampu menganalisis dan membuat berbagai output informasi yang bermutu tinggi

Model Kompetensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *