Nama Jabatan | Kepala Bagian Alumni dan Konseling |
Bagian/Unit | Kemahasiswaan dan Pemasaran/Pemasaran dan Admisi |
Atasan Langsung | Wakil Rektor 3 |
Atasan Tidak Langsung | Rektor |
Bawahan | 1. Kepala Urusan Alumni Dan Endowment Fund 2. Kepala Urusan Pengembangan Karier Dan Bimbingan Konseling |
Tugas dan Kewajiban | Mengelola kegiatan pengembangan dan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study: 1. Merencanakan dan memimpin pelaksanaan program kerja bidang pengembangan dan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study; 2. Melakukan koordinasi kegiatan pengembangan dan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study; 3. Menentukan target dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangandan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study; 4. Mengelola dan menyusun dokumentasi pengembangan dan layanan karir mahasiswa, hubungan lembaga dan penyaluran lulusan serta tracer study; 5. Merencanakan, mengelola dan memelihara sumber daya bagian; 6. Merencanakan dan memimpin pelaksanaan program kerja bidang pengembangan kompetensi mahasiswa lulusan serta layanan karir alumni; 7. Melaksanakan koordinasi dengan kalangan industri/unit bisnis eksternal dan internal guna pemanfaatan lulusan; 8. Melaksanakan monitoring dan melakukan evaluasi masa tunggu lulusan dibandingkan dengan pemanfaatan oleh kalangan industri/unit bisnis internal dan eksternal; 9. Melakukan koordinasi kegiatan pengembangan kompetensi dan layanan karir alumni dengan unit terkait; 10. Menentukan target dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan layanan karir; 11. Mengelola dan menyusun dokumentasi pengembangan dan layanan karir; 12. Membuat laporan kegiatan dan kinerja bagian pengembangan karir dan konseling secara berkala dan melaporkannya kepada Warek III. |
Tanggung Jawab | 1. Tersedianya rencana kerja RKA dan RKM unit kerja bidang Pengembangan Karir dan Konseling; 2. Memastikan pengadministrasian kegiatan Pengembangan karir dan konseling mahasiswa berjalan dengan baik; 3. Memastikan kegiatan Pengembangan karir dan konseling mahasiswa berjalan dengan baik tercapainya target kinerja unit pengembangan karir dan konseling. |
Wewenang | Memberikan penilaian kinerja pegawai yang berada di unit kerja bidang Pengembangan Karir dan Konseling |
PERSYARATAN JABATAN | |
MANDATORY | |
1. Status Kepegawaian | Status pegawai kontrak professional, calon pegawai tetap, pegawai tetap dan atau perbantuan |
2. Masa Kerja | Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun |
3. Jabatan Fungsional | Minimal Asisten Ahli untuk Dosen, Minimal Madya untuk TPA |
4. Nilai Kinerja Individu | Memiliki Nilai Kinerja Individu (NKI) minimal P2 dalam satu tahun terakhir pada posisinya |
5. Pengalaman | Memiliki pengalaman sebagai Kepala Urusan atau yang selevel |
NON MANDATORY | |
1. Sertifikasi | Ms. Office Basic, Office 365 Basic, Operator Komputer Madya, Administrasi Perkantoran, Service Excellent, TOEIC – Speaking and Writing (Level Min. 3), IELT – Score 5, Moodle Course Creator, Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Basic Counseling 1, Basic Therapy, Sertifikasi Komunikasi Efektif |
2. Tuntutan Fisik | Kesehatan baik untuk melakukan pekerjaan dan mempunyai stamina serta daya tahan cukup kuat untuk melaksanakan tugas-tugas berat |
3. Tuntutan Mental | Jujur, Inisiatif dan Kreatif, dapat mengambil keputusan secara cepat; mampu menganalisis dan membuat berbagai output informasi yang bermutu tinggi |