Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
Cara Pendaftaran | Didaftarkan melalui perusahaanJika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerjaKTPKK | Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah |
Bukti peserta | Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunasKartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunasKepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan | Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunasKartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunasKepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan |
Pindah perusahaan | Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru | – |
Perubahan data | Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan | Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan |
- Iuran dan Tata Cara Pembayaran
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
Besar Iuran | 5,7% dari upah:2% pekerja3,7% pemberi kerja | Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PPDaftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing |
Upah yang dijadikan dasar | Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap | – |
Cara pembayaran | Dibayarkan oleh perusahaanDibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan | Dibayarkan sendiri atau melalui wadahDibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan |
Denda | 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan | – |
- Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
- Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
- Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Sumber : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-hari-tua.html