Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2021

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Ketentuan pelaksanaan Serdos mulai tahun 2021 mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 92/E/KPT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

  • Syarat:

1.        Memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;

2.        Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli

3.        Memiliki pangkat/golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang

4.        Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos.

5.   Memenuhi  Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut

6.        Memenuhi nilai ambang batas TKDA dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek

7.        Memenuhi nilai ambang batas TKBI dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek

8.        Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Pelatihan PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.

  • Sistem/Laman yang digunakan pada pelaksanaan Serdos?

Menggunakan aplikasi SISTER, dengan laman untuk Perguruan Tinggi: http://sister.ittelkom-pwt.ac.id/

  • Cara memperoleh Akun pada aplikasi Sister?

Dosen mendaftar mandiri melalui SISTER PT dengan memasukkan NIDN dan alamat email aktif. (Ada dipanduan pdf Sister)

  • Lembaga/Badan Penyelenggara Tes Bahasa Inggris (TKBI) dan Tes Kemampuan Akademik (TKDA), yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Serdos?

Tabel Lembaga Penyelenggara/Jenis Tes TKBI dan TKDA

Jenis TesLembaga Penyelenggara/Nama Tes
Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)AcEPT-UGMPTESOL-UPITOEFL(ITP/PBT.RPdT;CBT;IBT)IELTSToEP – TEFLINEPT UI – UIELPT – ITBTEAP – UNSProTEFL – UNYTAEP – UMM
Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)1.HIMPSI (TPDA) 2. UNAIR (TKDA) 3. UGM (TKDA) 4. UI (TKDA) 5. UNPAD (TKDA)

Tahap Serdos SMART

T1

1.    Penyusunan Awal Portofolio Dosen

2.    Penetapan Calon Dys sebagai Dys

  • Bagaimana cara mengisi portofolio dosen?

Detail tentang tata cara pembuatan portofolio dosen ada pada pdf Serdos SMART! Dosen diharapkan dapat mencermati pedoman tersebut.

T2

1.      Penilaian Persepsional

2.      Penyusunan Dokumen PDD-UKTPT

3.      Pengajuan Penilaian Eksternal

  • Bagaimana mekanisme penilaian persepsional?

Penilaian persepsional dilakukan oleh Dys Sendiri, Atasan langsung, 3 orang Teman Sejawat, dan 5 orang Mahasiswa yang ditugasi oleh PSD PTU dan pimpinan unit masing-masing. Penilaian dilakukan oleh penilai persepsional (PP) secara online menggunakan instrumen Penilaian Persepsional.

  • Bagaimana cara menyusun PDD-UKTPT?

Detail tentang tata cara penyusunan PDD-UKTPT ada pada pdf Serdos SMART! Dosen diharapkan dapat mencermati pedoman tersebut.

T3

1.      Penilaian PDD-UKTPT oleh Asessor

  • Bagaimana ketentuan penilaian?

Penilaian setiap aspeknya sudah dijelaskan secara rinci didalam pdf Serdos SMART!

2.      Penetuan Kelulusan

3.      Penerbitan Sertifikat

Panduan Layanan Serdos untuk Dosen dapat diunduh disini

Sosialisasi Serdos SMART! dapat diunduh disini

Bimbingan Teknis Serdos dari LLDIKTI Wilayah 6 dapat dilihat disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *