Inpassing Jabatan Fungsional Dosen  adalah penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS.

Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen berdasarkan Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001 :

a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a) dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).

b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata Tk. I (Gol.III/d).

c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).

d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e)

  • Persyaratan

Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan III

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang;
  3. Printout dalam laman http://forlap.kemendikbud.go.id sebagai Dosen Tetap Yayasan dan memiliki NIDN;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki disahkan pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi SK Pangkat Inpassing sebelumnya disahkan pejabat yang berwenang;
  10. Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu:
    a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana;
    b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan IV

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang;
  3. Printout dalam laman http://forlap.kemendikbud.go.id sebagai Dosen Tetap Yayasan dan memiliki NIDN;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki disahkan pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi SK Pangkat Inpassing sebelumnya disahkan pejabat yang berwenang;
  10. Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu:
    a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana;
    b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Unduh:

SOP Pengajuan Inpassing Dosen dapat diunduh disini

Standar Pelayanan Inpassing Pertama dapat diunduh disini

Standar Pelayanan Inpassing Golongan III dapat diunduh disini

Standar Pelayanan Inpassing Golongan IV dapat diunduh disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *