Inpassing Jabatan Fungsional Dosen adalah penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS.
Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen berdasarkan Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001 :
a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a) dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata Tk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e)
- Persyaratan
Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan III
- Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
- Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang;
- Printout dalam laman http://forlap.kemendikbud.go.id sebagai Dosen Tetap Yayasan dan memiliki NIDN;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi SK Pangkat Inpassing sebelumnya disahkan pejabat yang berwenang;
- Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu:
a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana;
b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan IV
- Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
- Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang;
- Printout dalam laman http://forlap.kemendikbud.go.id sebagai Dosen Tetap Yayasan dan memiliki NIDN;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi SK Pangkat Inpassing sebelumnya disahkan pejabat yang berwenang;
- Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu:
a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana;
b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Unduh:
SOP Pengajuan Inpassing Dosen dapat diunduh disini
Standar Pelayanan Inpassing Pertama dapat diunduh disini
Standar Pelayanan Inpassing Golongan III dapat diunduh disini
Standar Pelayanan Inpassing Golongan IV dapat diunduh disini