Jabatan Fungsional Akademik Dosen (Jafa) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Dosen merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dosen untuk mengajukan jabatan fungsional :

  1. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama; bagi ajuan Jafa AA
  2. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama; bagi ajuan Jafa Lektor
  3. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas.
  4. Memenuhi penilaian angka kredit (PAK) sesuai Jafa yang diajukan

Penilaian angka kredit ditentukan berdasarkan dua unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang. Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :

  1. Asisten Ahli (AA) : 150
  2. Lektor (L) : 200, 300
  3. Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700
  4. Profesor (Prof) : 850, 1050

Dosen dapat melihat status usulan JFA dengan mengakses laman berikut: https://dashboard-lldikti6.kemdikbud.go.id/?f7261a70efa04be008df1667ad820bce

File Best Practice SiJago dapat diunduh disini

File SOP Pengajuan Jabatan Fungsional dapat diunduh disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *