Nama Jabatan | Kepala Urusan Perkuliahan Institut Dan Luar Program Studi |
Bagian/Divisi | Akademik dan Riset |
Atasan Langsung | Wakil Rektor 1 |
Atasan Tidak Langsung | Rektor |
Bawahan | Staf Urusan Perkuliahan Institut Dan Luar Program Studi |
Tugas dan Kewajiban | a. Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan monitoring Program MBKM meliputi: 1). Penyusunan rencana dan program MBKM; 2). Pelaksanaan koordinasi dengan program studi dan dosen pembimbing MBKM; 3). Pelaksanaan koordinasi dengan Mitra program MBKM; 4). Pelaksanaan program kegiatan MBKM; 5). Pelaksanaan fasilitasi kerjasama (bersama unit Kerjasama) dengan Mitra program MBKM; 6). Pelaksanaan monitoring penyelenggaraan program MBKM; 7). Pelaksanaan administrasi dan laporan kegiatan MBKM kepada Kepala Bagian Layanan Akademik. b. Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan monitoring Program Perkuliahan Dasar dan Umum (PPDU) meliputi: 1). Menyusun, melaksanakan, mengelola dan melaporkan program peningkatan proses belajar mengajar yang berfokus pada : a). Penyediaan sumber daya pengajar Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU); b). Perubahan kurikulum, perubahan silabus dan isi perkuliahan pada Mata Kuliah Dasar Umum; c). Melakukan koordinasi penyusunan jadwal kuliah dosen MKDU dan resource sharing dosen MKDU. 2). Menyusun, melaksanakan, mengelola dan melaporkan program penelitian dosen dan mahasiswa yang berfokus pada: a). Konten penelitian disesuaikan dengan lingkup MKDU; b). Membangun jaringan penelitian dengan masyarakat dan perguruan tinggi lain bekerjasama dengan LPPM; c). Mengupayakan dana penelitian eksternal baik dari pemerintah maupun non pemerintah; d).Mendorong dan meningkatkan kompetensi penulisan populer, prosiding dan jurnal ilmiah (publikasi); e). Pembentukan forum acara ilmiah tahunan yang dilengkapi dengan prosiding minimal bersifat nasional; f). Penerbitan jurnal ilmiah, minimal bersifat nasional; g). Melakukan verifikasi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) meliputi: Hak Cipta, Paten Sederhana dan Paten Internasional. 3).Menyusun, melaksanakan, mengelola dan melaporkan program pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa. 4).Melakukan koordinasi penyusunan dan melaksanakan rencana pengembangan dosen MKDU; 5) .Mengkoordinir penyajian data yang berkaitan dengan MKDU; c. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Kabag Akademik. |
PERSYARATAN JABATAN | |
MANDATORY | |
1. Status Kepegawaian | Status pegawai kontrak professional, calon pegawai tetap, pegawai tetap dan atau perbantuan |
2. Masa Kerja | Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun |
3. Jabatan Fungsional | Minimal Asisten Ahli untuk Dosen, Minimal Madya untuk TPA |
4. Nilai Kinerja Individu | Memiliki Nilai Kinerja Individu (NKI) minimal P2 dalam satu tahun terakhir pada posisinya |
NON MANDATORY | |
1. Sertifikasi | Ms. Office Basic, Office 365 Basic, Operator Komputer Madya, Administrasi Perkantoran, Service Excellent, TOEIC – Speaking and Writing (Leve Min. 5), IELT – Score 5,5, Moodle Course Creator, Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Finance for Non Finance |
2. Tuntutan Fisik | Kesehatan baik untuk melakukan pekerjaan dan mempunyai stamina serta daya tahan cukup kuat untuk melaksanakan tugas-tugas berat |
3. Tuntutan Mental | Jujur, Inisiatif dan Kreatif, dapat mengambil keputusan secara cepat; mampu menganalisis dan membuat berbagai output informasi yang bermutu tinggi |
Model Kompetensi